JPKP Indonesia https://web.facebook.com/groups/jpkp.pusat/

JPKP Indonesia https://web.facebook.com/groups/jpkp.pusat/
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan

Salam pengabdian tanpa syarat, JPKP siap melayani !

AD / ART JPKP Indonesia

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Perkumpulan Masyarakat ini bernama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ataudisingkat JPKP.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2015.
Pasal 3
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan bertempat dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia serta di seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Organisasi ini bercirikan organisasi sosial kemasyarakatan.
Pasal 7
Organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak membedakan suku, agama, dan ras.
Pasal 8
Organisasi ini memiliki visi menjadi mitra sosialisasi program pemerintah yang dipercaya oleh masyarakat.
Pasal 9
Organisasi ini memiliki misi :
  • Membantu sosialisasi program-program pemerintah agar masyarakat mendapat informasi yang tepat,  sehingga turut berpartisipasi dalam menjalankan program-program pembangunan.
  • Mendampingi pelaksanaan program-program pemerintah, agar terlaksana sesuai rencana dan tepat sasaran.
  • Mengumpulkan data dan melaporkan kepada instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaan program-program pemerintah, agar perbaikan dapat dilaksanakan sedini mungkin.
  • Mendampingi masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah secara optimal.

BAB III
LAMBANG
Pasal 10

Lambang Organisasi ini dimulai dengan 2 (dua) lingkaran hitam, tebal dan tipis. Di dalamnya tertulis melingkarJaringan Pendamping Kebijakanberwarna hitam serta kata Pembangunan yang berwarna merah dengan diapit oleh dua bintang berwarna merah, berlatar belakang warna putih. Di tengahnya terdapat bulatan merah yang ditumpangi sinar matahari berwarna kuning dan diatas sinar matahari bertuliskan huruf kapital mendatar yaitu JPKP (JPK berwarna hitam dan P berwarna merah) dengan latar belakang warna putih.Pengertian lambang tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 11
  • Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan adalah Lembaga Perkumpulan Masyarakatyang bertujuan mewujudkan masyarakat sejahtera, pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui pembangunan yang pro rakyat.
  • Organisasi ini berlaku untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal 12
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 11 di atas, maka sesuai dengan namanyaJaringan Pendamping Kebijakan Pembangunanmelaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Membangun jaringan  ke berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah.
  • Mengupayakan terwujudnya pengembangan martabat kemanusiaan yang sesuai dengan Pancasila.Mendorong pemberdayaan melalui pendampingan masyarakat agar memiliki harkat dan martabat, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, kreatif dan inovatif serta berguna bagi bangsa dan negara.
  • Mengembangkan fungsi-fungsi lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri, yang dapat bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.
  • Menjadi kontrol sosial bagi penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
  • Keanggotaan organisasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
  • Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi terdiri dari :
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
  • Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
  • Dewan Pengurus Daerah (DPD)
  • Dewan Pengurus Cabang (DPC)
  • Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC)
  • Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN)
  • Koordinator Wilayah (KORWIL)
Pasal 16
Untuk melaksanakan tujuan dan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14, Organisasi ini dapat membentuk struktur kepengurusan yang antara lain :
  • DPP               : Pelindung, Penasehat, Pembina, Dewan Pakar,Dewan Kehormatan, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan seterusnya, Bendahara Umum dan Bendahara 1, Bendahara 2 dan seterusnya, Ketua Bidang membawahi Departemen-Departemen.
  • DPW             : Pembina, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan,Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara,dan Biro–Biro.
  • DPD/DPLN  : Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara,dan Divisi –Divisi.
  • DPC              : Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara,dan Seksi –Seksi.
  • DPAC           : Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
  • KORWIL      : Koordinator
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 17
  • Kepengurusan organisasiterdiri dari Pelindung, Penasehat, Pembina, Dewan Pakar, dan Pengurus Harian.
  • Pelindung adalah pengayomyang berkedudukan di Dewan Pimpinan Pusat.
  • Penasehat adalah pemberi nasehat, arahan, dan saran yang dianggap perlu oleh organisasi baik diminta maupun tidak diminta yang berkedudukan di Dewan Pimpinan Pusat.
  • Pembina adalah pemberi nasehat, arahan, dan saran yang dianggap perlu oleh organisasi baik diminta maupun tidak diminta yang berkedudukan di Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pengurus Daerah.
  • Dewan Pakar adalah tim ahli dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang organisasi sesuai kebutuhan dan berkedudukan di Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang.
  • Dewan Kehormatan adalah tempat untuk anggota mendapatkan perlindungan dan keadilan. Keanggotaannya bersifat Ad hoc.
  • Pengurus Harian untuk tingkat pusat adalah pelaksana organisasi yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum dan bendahara-bendahara, dan departemen-departemen.
  • Ketentuan  mengenai  susunan  dan  komposisi  kepengurusan  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
  • Masa Bakti Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Dewan PerwakilanLuar negeri dalam satu periode adalah selama 2 (dua) tahun.
  • Masa Bakti kepengurusan maksimum adalah 2 (dua) periode atau 10 (sepuluh) tahun berturut-turut.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 19
Pelindung secara koordinatifbertugas memberikan perlindunganbagi organisasi.
Pasal 20
Penasehat secara koordinatif bertugas dan berwenang mengawasi, memberikan nasehat dan saran yang dianggap perlu, dalam pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi kepada Dewan Pimpinan Pusat diminta atau tidak diminta.
Pasal 21
Pembina secara koordinatif bertugas dan berwenang membina, mengawasi, memberikan nasehat dan saran yang dianggap perlu dalam pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 22
Dewan Pakar secara koordinatif bertugas dan berwenang sebagai tim ahli, memberikan nasehat dan saran yang dianggap perlu dalam pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 23
Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang menerima pengaduan dari anggota yang merasa diperlakukan secara tidak adil dan melakukan mediasi serta membuat keputusan sesuai tingkatannya.
Pasal 24
Pengurus harian secara fungsional dan koordinatif mempunyai tugas dan wewenang menjalankan roda organisasi, dan melaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Pasal 25
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 19, 20, 21, 22, 23, dan 24 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
  • Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang diselenggarakan untuk membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya.
  • Permusyawaratan di organisasi meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional (Kongres ), Permusyawaratan Tingkat Wilayah/Provinsi (MUSWIL), Permusyawaratan Tingkat Daerah/ Kabupaten/Kota/Luar Negeri (MUSDA), Permusyawaratan Tingkat Cabang/Kecamatan (MUSCAB) , dan Permusyawaratan Anak Cabang/Kelurahan (MUSANCAB).
Pasal 27
  • Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 26ayat 2 terdiri dari:
  • Kongres
  • Kongres Luar Biasa (KLB)
Pasal 28
Permusyawaratan tingkat Propinsiyang dimaksud pada pasal 26 ayat 2 terdiri dari:
  • MusyawarahWilayah (MUSWIL)
  • Musyawarah Luar BiasaDaerah (MLBD)
Pasal 29
Permusyawaratan tingkat Daerah (Kabupaten/Kota/Luar Negeri)  yang dimaksud pada pasal 26 ayat 2 terdiri dari:
  • Musyawarah Daerah (MUSDA)
  • Musyawarah Luar BiasaDaerah(MLBD)
Pasal 30
Permusyawaratan tingkat Cabang yang dimaksud pada pasal 26 ayat 2 terdiri dari:
  • Musyawarah Cabang (MUSCAB)
  • Musyawarah Luar BiasaCabang (MLBC)
Pasal 31
Permusyawaratan tingkat Anak Cabang dimaksud pada pasal 26 ayat 2 terdiriMusyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 33
Rapat adalah suatu pertemuan untuk membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan yang terdiri dari :
  • Rapat Pimpinan hanya dilakukan di tingkat Pusat
  • Rapat Pengurus hanya dilakukan di tingkat Wilayah/Daerah/Cabang/ Anak Cabang
  • Rapat Kerja dilakukan di semua tingkatan
  • Rapat Koordinasi dilakukan di semua tingkatan
  • Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Pasal  34
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 33 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
  • Keuangan organisasi digali dari sumber-sumber dana di lingkungan organisasi, masyarakat, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
  • Sumber dana organisasi diperoleh dari:
  • Uang pangkal.
  • Sumbangan swadaya pengurus dan anggota.
  • Usaha-usaha lain yang baik sesuai etika dan peraturan yang berlaku.
  • Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua),  pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh organisasi.
Pasal  37
Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan dan kekayaan sebagaimana tersebut pada pasal 35 dan 36akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 38
  • Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Kongres yang sah yang dihadiri sedikitnya 50 % (lima puluh persen ) + (plus) 1(satu)dari jumlah Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Dewan Perwakilan Luar Negeri yang sah dan sedikitnya disetujui oleh 50 % (lima puluh persen ) + (plus) 1(satu) dari jumlah suara yang sah.
  • Dalam hal kongres yang dimaksud dalam ayat 1(satu) pasal ini, tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama,kongres dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
  • Apabila telah dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan ternyata tidak memenuhi quorum, namun dihadiri beberapa daerahmaka perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tetap dilaksanakan dan dianggap sah.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 39
  • Pembubaran organisasiini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
  • Apabila organisasi dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 40
  1. Pembentukan kepengurusan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan untuk periode awal dilakukan dengan cara pendeklarasian untuk tingkat nasional, daerah, Kabupaten/kota, Anak Cabang, dan Luar Negeri.
  2. Kewenangan untuk pembentukan kepengurusan secara keseluruhan seperti yang dimaksud dalam ayat 1(satu) dilakukan oleh Dewan Pimpinan kolektif pusat.
  3. Untuk pertama kalinya kepengurusan di tingkat pusat ditetapkan oleh musyawarah badan pendiri.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 41
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan organisasi terdiri dari:
  • Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota organisasi, serta menyatakan diri setia dan tunduk terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Anggota luar biasa adalah setiap orang yang diberi keanggotaan oleh organisasi Pimpinan Pusat,atas jasa dan pengabdiannya pada organisasi.
  • Anggota kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Pimpinan Pusat, yang telah dinyatakan berjasa kepada organisasi dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan Pusat.
BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
  • Anggota biasa diterima melalui Pengurus di setiap tingkat kepengurusan.
  • Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Dewan Perwakilan Luar Negeri.
  • Apabila tidak ada Pengurus di domisilinya maka pendaftaran anggota dilakukan melalui tingkat kepengurusan terdekat.
  • Anggota biasa disahkan oleh Pengurus di tingkat DPP, DPW, dan DPD.
Pasal 3
Anggota luar biasa di dalam maupun diluar negeri diterima dan disahkan oleh kepengurusan di DPP.
Pasal 4
  • Anggota kehormatan diusulkan oleh tiap tingkat kepengurusan.
  • Pimpinan Pusat menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
  • Dalam hal Dewan Pimpinan Pusatmemberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.
Pasal 5
  • Anggota biasa berhak mendapat Kartu Tanda Anggota.
  • Anggota kehormatan dan anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda AnggotaKhusus.
  • Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang berjasa terhadap organisasi.
  • Anggota Luar Biasa adalah warga negara asing yang berjasa terhadap organisasi.
  • Ketentuan tentang prosedur penerimaan anggota biasa sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran anggota dengan menyertakan fotokopiKTP.
  • Kartu Tanda Anggota dapat diterbitkan oleh tingkatan DPP, DPW, dan DPD.
  • Calon anggota diwajibkan membayar iuran pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
  • Calon anggota wajib mengikuti pelatihan dasar keorganisasian yang diselenggarakan di setiap tingkat kepengurusan.
Pasal 6
1.   Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan organisasi karena:
  • Permintaan sendiri.
  • Diberhentikan.
  • Mangkat atau meninggal dunia.
  • Seseorang berhenti dari keanggotaanorganisasi karena permintaan sendiri,wajib mengajukan secara tertulis kepada pengurus di setiap tingkatan dengan tembusan kepada PimpinanPusat.
  • Seseorang diberhentikan dari keanggotaan organisasi,karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik organisasi.
  • Surat Keputusan mengenai pemberhentian anggota diterbitkan oleh DPP, DPW, atau DPD.



BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota organisasi berkewajiban:
  • Setia, taat, dan menjaga nama baik organisasi.
  • Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
  • Membayar iuran yang jenis dan jumlahnya ditetapkan melalui peraturan organisasi.
  • Memupuk dan memelihara persaudaraan serta persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 8
  • Anggota biasa berhak:
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan usulan dan masukan untuk pengembangan organisasi.
  • Membela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan, dan pelayanan organisasi.
  • Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama sebagaimana anggota biasa, kecuali hak memilih dan dipilih.
  • Anggota kehormatan mempunyai hak yang sama sebagaimana hak anggota biasa.
  • Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Anggota Kehormatanorganisasi tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial lain yang mempunyai asas, dan tujuannya berbeda atau merugikanorganisasi ini.
BAB IV
TINGKATAN  KEPENGURUSAN
Pasal 9
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi terdiri dari:
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Ibukota Negara.
  • Dewan Pengurus Wilayah(DPW) untuk tingkat Propinsi dan berkedudukan di Propinsi.
  • Dewan Pengurus Daerah(DPD) untuk tingkat Kabupaten / Kota dan berkedudukan di Kabupaten / Kota.
  • Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk tingkat Kecamatan dan berkedudukan di Kecamatan.
  • Dewan Pengurus Anak Cabang(DPAC) untuk tingkat Kelurahan / Desa dan berkedudukan di Kelurahan / Desa.
  • Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan dianggap setingkat DPD.
  • Koordinator Wilayah (KORWIL) menaungi beberapa DPW

BAB V
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
  • Warga negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Sudah terdaftar sebagai anggota organisasi.
  • Berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Bersedia aktif di organisasi.
  • Patuh dan taat kepada AD/ART organisasi.                                                                                                                        
                                                                                       




BAB VI
PEMBENTUKAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 11
Pembentukan Pimpinan pusat yang mana melalui kongres dilakukan pemilihan ketua umun dan selanjutnya ketua umum terpilih secara formatur membentuk kepengurusan di bawahnya.
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
                                                                            BAB VII
PEMBENTUKAN PENGURUS 
Pasal 13
Pembentukan Pengurus daerah, cabang, anak cabang, dan Anak Cabang ditentukan  melalui permusyawaratan di tingkatannya masing-masing.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB VIII
RANGKAP JABATAN
Pasal 15
  • Jabatan Pengurus Harian Organisasi tidak dapat dirangkap dengan:
  • Jabatan pimpinan harian pada semua tingkat kepengurusan organisasi; dan atau
  • Jabatan pimpinan harian Bidang; dan atau
  • Jabatan pimpinan Harian organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip organisasi dan tujuan organisasi.
  • Jabatan Pimpinan Harian Bidang tidak dapat dirangkap dengan Jabatan Pimpinan Harian Bidang pada semua tingkat kepengurusan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan dan pencalonan dalam pasal ini akan diatur dalam Peraturan  Organisasi.
BAB IX
  • SURAT KEPUTUSAN
  • Pasal 16
  • Surat keputusan untuk pengurus DPW dan DPD dikeluarkan oleh DPP.
  • Surat keputusan untuk pengurus DPC dikeluarkan oleh DPW.
  • Surat keputusan untuk pengurus DPAC dikeluarkan oleh DPD.
  • Surat keputusan untuk pengurus DPLN dikeluarkan oleh DPP.
  • Surat keputusan untuk KORWIL dikeluarkan oleh DPP

BAB X
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 17
1.   Pengurus Organisasi berkewajiban:
  • Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.
  • Menjaga keutuhan organisasi didalam maupun diluar.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
2.   Pengurus Organisasi berhak:
  • Menetapkan kebijakan, keputusan, dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada bidang-bidang untuk meningkatkan kinerjanya.





BAB XI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 18
  • Kewenangan Dewan Pembina adalah:
  • Merumuskan kebijakan umum organisasi.
  • Tugas Dewan Pembina adalah:
  • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan kongres dan kebijakan umum Pimpinan Pusat.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Dewan Pembina.



Pasal 19
1.    Wewenang Ketua Umum adalah sebagai berikut:
  • Mewakili Pimpinan Pusat baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
  • Ketua Umum bersama Pimpinan Pusat organisasi dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai organisasi dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kongres baik di dalam atau di luar pengadilan.
  • Menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pimpinan Pusat organisasi.
  • Bersama Pimpinan Pusat membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2.    Tugas Ketua Umum  adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres dan kebijakan umum Pimpinan Pusat organisasi.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pimpinan Pusat.
  • Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap Dewan Pimpinan Harian.
Pasal 20
1.    Kewenangan Sekretaris Jenderal adalah:
  • Membuat kebijakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada Dewan Pimpinan Pusat yang bersifat menguntungkan organisasi.
  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Jenderal Pimpinan Pusat.
  • Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pimpinan Pusat.
  • Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pimpinan Pusat.
2.    Tugas Sekretaris Jenderal adalah:
  • Mengkoordinir dan mengkomunikasikan seluruh kepengurusan secara nasional dan internasional.
  • Mengatur dan mengawasi Kebijakan Umum yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi.
  • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 21
1.    Kewenangan Ketua-Ketua adalah:
  • Menjalankan wewenang Ketua Umum dan atau Sekjen apabila berhalangan dengan surat tugas.
  • Merumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing.
2.    Tugas Ketua-Ketua adalah:
  • Membantu tugas-tugas Ketua Umum.
  • Menjalankan tugas-tugas Ketua Umum berdasarkan pembidangan yang telah diatur dalam pasal 15 dalam Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 22
1.    Kewenangan Bendahara Umum adalah:
  • Mengatur pengelolaan keuangan Pimpinan Pusat.
  • Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  • Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pimpinan Pusat yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara Umum adalah:
  • Membantu Ketua Umum, dan Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset.
  • Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
  • Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pimpinan Pusat.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.



Pasal 23
  • Prinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan.
  • Ketentuan lebih lanjut berkait dengan wewenang dan tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 24
1.   Wewenang Ketua DPW adalah sebagai berikut:
  • Mewakili Pengurus Wilayah/Propinsi baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
  • Ketua DPW bersama Pengurus Wilayah organisasi dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Organisasi dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh MUSWIL baik di dalam atau di luar pengadilan.
  • Menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Wilayah.
2.    Tugas Ketua DPW adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan MUSWIL dan kebijakan umum organisasi.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Wilayah.
  • Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap Dewan Pengurus Harian.
Pasal 25
1.    Kewenangan Sekretaris adalah:
  • Membuat kebijakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada Dewan Pengurus Wilayah yang bersifat menguntungkan organisasi.
  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Wilayah.
  • Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Wilayah.
  • Bersama Ketua DPW menandatangani surat-surat penting Pengurus Wilayah.
2.    Tugas Sekretaris adalah:
  • Mengkoordinir dan mengkomunikasikan seluruh kepengurusan wilayah.
  • Mengatur dan mengawasi Kebijakan Umum yang telah diputuskan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
  • Membantu Ketua DPW dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 26
1.    Kewenangan Bendahara adalah:
  • Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Wilayah.
  • Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  • Bersama Ketua DPW menandatangani surat-surat penting Pengurus Wilayah yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara adalah:
  • Membantu Ketua DPW, dan Pengurus Wilayah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Melakukan manajemen dan pencatatan keuangan dan aset.
  • Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Wilayah.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
Pasal 27
1.   Wewenang Ketua DPD adalah sebagai berikut:
  • Mewakili Pengurus Daerah baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
  • Ketua DPD bersama Pengurus Daerah organisasi dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai organisasi dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh MUSDA baik di dalam atau di luar pengadilan.
  • Menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Daerah.
2.    Tugas Ketua DPD adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan MUSDA dan kebijakan umum organisasi.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Daerah.
  • Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap Dewan Pengurus Harian.
Pasal 28
1.    Kewenangan Sekretaris adalah:
  • Membuat kebijakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  • Memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada Dewan Pengurus Daerah yang bersifat menguntungkan organisasi.
  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Daerah.
  • Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Daerah.
  • Bersama Ketua DPD menandatangani surat-surat penting Pengurus Daerah.
2.    Tugas Sekretaris adalah:
  • Mengkoordinir dan mengkomunikasikan seluruh kepengurusan secara kabupaten / kota.
  • Mengatur dan mengawasi Kebijakan Umum yang telah diputuskan oleh Dewan Pengurus Daerah.
  • Membantu Ketua DPD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 29
1.    Kewenangan Bendahara adalah:
  • Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Daerah.
  • Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  • Bersama Ketua DPD menandatangani surat-surat penting Pengurus Daerah yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara adalah:
  • Membantu Ketua DPD, dan Pengurus Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Melakukan manajemen dan pencatatan keuangan dan aset.
  • Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Daerah.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
Pasal 30
1.   Wewenang Ketua DPC adalah sebagai berikut:
  • Mewakili Pengurus Cabang baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
  • Ketua DPC bersama Pengurus Cabang organisasi dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai organisasi dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh MUSCAB baik di dalam atau di luar pengadilan.
  • Menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Cabang.
2.    Tugas Ketua DPC adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan MUSCAB dan kebijakan umum organisasi.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Cabang.
  • Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap Dewan Pengurus Harian.
Pasal 31
1.    Kewenangan Sekretaris adalah:
  • Membuat kebijakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada Dewan Pengurus Cabang yang bersifat menguntungkan organisasi.
  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Cabang.
  • Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Cabang.
  • Bersama Ketua DPC menandatangani surat-surat penting Pengurus Cabang.
2.    Tugas Sekretaris adalah:
  • Mengkoordinir dan mengkomunikasikan seluruh kepengurusan secara kecamatan.
  • Mengatur dan mengawasi Kebijakan Umum yang telah diputuskan oleh Dewan Pengurus Cabang.
  • Membantu Ketua DPC dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 32
1.    Kewenangan Bendahara adalah:
  • Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Cabang.
  • Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  • Bersama Ketua DPC menandatangani surat-surat penting Pengurus Cabang yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara adalah:
  • Membantu Ketua DPC, dan Pengurus Cabang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Melakukan manajemen dan pencatatan keuangan dan aset.
  • Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Cabang.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
Pasal 33
1.   Wewenang Ketua DPAC adalah sebagai berikut:
  • Mewakili Pengurus Anak Cabang baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Merumuskan kebijakan khusus organisasi.
  • Ketua DPC bersama Pengurus Anak Cabang organisasi dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Organisasi dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh MUSANCAB baik di dalam atau di luar pengadilan.
  • Menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Anak Cabang.
2.    Tugas Ketua DPAC adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan MUSANCAB dan kebijakan umum organisasi.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Anak Cabang.
  • Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap Dewan Pengurus Harian.



Pasal 34
1.    Kewenangan Sekretaris adalah:
  • Membuat kebijakan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Memberikan masukan dan pandangan-pandangan kepada Dewan Pengurus Anak Cabang yang bersifat menguntungkan organisasi.
  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Anak Cabang.
  • Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Anak Cabang.
  • Bersama Ketua DPAC menandatangani surat-surat penting Pengurus Anak Cabang.
2.    Tugas Sekretaris adalah:
  • Mengkoordinir dan mengkomunikasikan seluruh kepengurusan secara kelurahan.
  • Mengatur dan mengawasi Kebijakan Umum yang telah diputuskan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.
  • Membantu Ketua DPAC dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 35
1.    Kewenangan Bendahara adalah:
  • Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Anak Cabang.
  • Bersama Ketua DPAC menandatangani surat-surat penting Pengurus Anak Cabang yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara adalah:
  • Membantu Ketua DPAC, dan Pengurus Anak Cabang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Melakukan manajemen dan pencatatan keuangan dan aset.
  • Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Anak Cabang.
  • Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
Pasal 36

Tugas dan wewenang KORWIL adalah :
  • Perpanjangan tangan DPP untuk membantu DPW dalam melaksanakan pembinaan dan pengintegrasian seluruh sumber daya nasional guna kepentingan penguatan dan sinergitas jaringan pusat dan daerah yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
  • Membantu percepatan terbentuknya struktur organisasi sampai ke jenjang paling bawah
  • Menghimpun data/informasi, pemantauan, evaluasi dan penyiapan bahan materi dan strategi penguatan jaringan di akar rumput
  • Pembinaan dan pengembangan struktur di daerah yang berkaitan dengan konsep ketahanan organisasi
  • Bersama ketua DPW melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait lainnya berkaitan dengan pembinaan dan pembangunan pertahanan di wilayahnya dan kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum
  • Korwil berkoordinasi dengan ketua DPW dan Korwil tidak dapat berkoordinasi langsung dengan DPD, DPC, dan DPAC tanpa sepengetahuan ketua DPW.
BAB XII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 37
Perangkat organisasi terdiri dari:
  • Departemen, Biro, Divisi, dan Seksi
  • Sayap Organisasi
  • Pemuda JPKP
  • Wanita JPKP
  • Brigade JPKP
Pasal 38
  • Departemen, Biro, Divisi, dan Seksi adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan organisasi yang berkaitan langsung dengan ketua-ketua pada masing-masing tingkatan.
  • Kepala divisi adalah ketua-ketua di departemen, biro, divisi, dan seksi yang ditunjuk langsung oleh kepengurusan BPH pada masing-masing tingkatan.
  • Pembentukan dan penghapusan departemen, biro, divisi, dan seksi ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengurus Harian pada masing-masing tingkat kepengurusan organisasi.
  • Pembentukan departemen, biro, divisi, dan seksi di semua tingkat struktur kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
  • Departemen, biro, divisi, dan seksi masing-masing tingkatan membawahi bidang-bidang:
  • Ketua Bidang Pengembangan organisasi dan pengkaderan.
  • Ketua Bidang Keuangan dan Audit.
  • Ketua Bidang HUMAS.
  • Ketua Bidang Hukum dan Hubungan antar Lembaga.
  • Ketua Bidang Ekonomi dan Industri.
  • Ketua Bidang Pemberdayaan.
  • Ketua Bidang Seni, Budaya, dan Pariwisata
  • Ketentuan lebih lanjut tentang Departemen, Biro, Divisi, dan Seksi diatur dalam peraturan organisasi.
BABXIII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 39
  • Apabila salah seorang dari pengurus tidak melakukan fungsi sebagaimana semestinya,  maka dilakukan teguran secara lisan.Jika melalui teguran lisan tidak ada perubahan dilanjutkan melalui teguran secara tertulis.
  • Jika teguran 3 (tiga) kali secara berturut-turut selama 9 (sembilan) bulan tidak ada perubahan, maka akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat.
  • Untuk mengisi kekosongan posisi pengurus tersebut maka ketua umum / ketua mengadakan rapat pleno untuk menggantikan posisi yang kosong.
Pasal 40
Jika Dewan Pembina berhalangan tetap, maka Dewan Pembina yang lain tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tetap mempertimbangkan prinsif kolektif kolegia.
Pasal 41
  • Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka pimpinan harian mempersiapkan rapat pleno untuk menunjuk PLT  untuk segera mempersiapkan kongres luar biasa.
  • Apabila Ketua DPW, Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua DPAC, dan Ketua DPLN berhalangan tetap, maka pimpinan harian mempersiapkan rapat pleno untuk menunjuk PLT untuk segera mempersiapkan musyawarah luar biasa.
  • Apabila Ketua Pengurus pelaksana Harian, Sekretaris Jenderal,  Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara berhalangan tetap maka pengisiannya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Pusat organisasi.
  • Apabila Ketua Bidang berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pimpinan Harian Bidang yang bersangkutan, ditetapkan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Harian dan disahkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat.
  • Apabila anggota Pengurus Bidang berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pimpinan Harian Bidangyang bersangkutan dan disahkan Pimpinan Pusat.

BAB XIV
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 42
  • Pimpinan Pusat dapat membekukan Kepengurusan Wilayah, Kepengurusan Daerah dan Kepengurusan Cabang Luar Negeri melalui Rapat Pleno Pimpinan Harian Pusat.
  • Pengurus Wilayah dapat membekukan Kepengurusan Cabang melalui Rapat Pleno Pengurus Harian Wilayah.
  • Pengurus Daerah dapat membekukan Kepengurusan Anak Cabang melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian di tingkat Daerah.
Pasal 43
Ketentuan tentang tatacara Pembekuan kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 44
1.   Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi.
2.   Kongres membicarakan dan menetapkan:
  • Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat yang disampaikan secara tertulis.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Garis-garis Besar Program Kerja 5 (lima) tahun,
  • Masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
  • Rekomendasi Organisasi.
  • Memilih Ketua Umum.
3.   Kongres dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.   Kongres dihadiri oleh :
  • Pimpinan Pusat.
  • Pengurus Wilayah.
  • Pengurus Daerah.
  • Pengurus Luar Negeri
5.   Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh 50% (lima puluh persen) + 1 jumlah Pimpinan Pusat, Wilayah,Daerah,dan Pengurus Luar Negeri.
Pasal 45
  • Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1  dari jumlah Wilayah,Daerah dan DPLN.
  • Kongres Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
  • Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Kongres Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Kongres.

BAB XVI
MUSYAWARAH KERJA TlNGKAT WILAYAH
Pasal 46
  • Musyarawah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
  • Musyarawah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan MUKERWIL dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  • Musyarawah Kerja Wilayahdihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Wilayah, Pengurus Daerahdan Cabang.
  • Musyarawah Kerja Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 jumlah Daerah dan jumlah Cabang.
  • Musyarawah Kerja Wilayahdiadakan minimal satu kali dalam masa periode Pengurus Wilayah.

BAB XVII
MUSYAWARAH KERJA TlNGKAT DAERAH
Pasal 47
  • Musyarawah Kerja Daerah merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Daerah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah .
  • Musyarawah Kerja Daerah  membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah  dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  • Musyarawah Kerja Daerah   dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Daerah dan Pengurus Cabang.
  • Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1  jumlah Cabang.
  • Musyarawah Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Daerah .

BAB XVIII
MUSYAWARAH KERJA TlNGKAT CABANG
Pasal 48
  • Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah  Cabang.
  • Musyarawah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  • Musyarawah Kerja Cabang  dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Cabang dan Pengurus Anak Cabang.
  • Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1  jumlah Anak Cabang.
  • Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Cabang.





BAB XIX
MUSYAWARAH KERJA TlNGKAT ANAK CABANG
Pasal 49
  • Musyarawah Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anak Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang.
  • Musyarawah Kerja Anak Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  • Musyarawah Kerja Anak Cabang dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Anak Cabang.
  • Musyarawah Kerja Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 dari jumlah  Pengurus Anak Cabang.
  • Musyarawah Kerja Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Anak Cabang.

BAB XX
MUSYAWARAH KERJA PENGURUS LUAR NEGERI
Pasal 50
  • Musyarawah Kerja Pengurus Luar Negeri merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Pengurus Luar Negeri yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Luar Negeri.
  • Musyarawah Kerja Pengurus Luar Negeri membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Pengurus Luar Negeri dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
  • Musyarawah Kerja Pengurus Luar Negeri dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Luar Negeri.
  • Musyarawah Kerja Pengurus Luar Negeri sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 dari jumlah Pengurus Luar Negeri.
  • Musyarawah Kerja Pengurus Luar Negeri diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Luar Negeri.

BAB XXI
RAPAT-RAPAT
Pasal 51
  • Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengurus Harian, dan Kepala Bidang.
  • Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
  • Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban program kerja.
Pasal 52
  • Rapat Pengurus harian dihadiri oleh Pengurus Harian Pelaksana.
  • Rapat Pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
  • Rapat Pengurus harian membahas kelembagaan organisasi, pelaksanaan, dan pengembangan program kerja.
Pasal 53
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat-rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 54
Ketentuan mengenai rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi.

BAB XXII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 55
1.   Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
  • Uang pangkal adalah uang yang dibayar oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
  • Iuran adalah uang yang dibayar anggota setiap bulan.
  • Sumbangan adalah uang atau barang yang berupa hibah, hadiah dan yang diperoleh dari anggota dan atau simpatisan.
  • Usaha-usaha lain adalah badan-badan usaha organisasi dan atau atas kerjasama dengan pihak lain.


Pasal 56
  • Kekayaan organisasi dan perangkat organisasi berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.
  • Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.
  • Pimpinan Pusat organisasi dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang, DPLN, Bidang, dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak.
  • Segala kekayaan organisasi baik yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung atau tidak langsung kepada bidang, badan usaha atau perorangan yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Pimpinan Pusat hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan organisasidan atau Perangkat organisasi.
  • Kekayaan organisasi berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pimpinan Pusat.
  • Pimpinan Pusat organisasi tidak dapat mengalihkan harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang diperoleh atau yang dibeli oleh perangkat organisasi tanpa persetujuan pengurus perangkat organisasi yang bersangkutan.
  • Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembubaran atau penghapusan perangkat organisasi maka seluruh harta benda menjadi milik organisasi.
Pasal 57
  • Uang pangkal dan uang iuran yang diterima dari anggota digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • 70% untuk membiayai kegiatan Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat.
  • 20% untuk membiayai kegiatan Wilayah.
  • 10 % untuk membiayai Pusat.
  • Uang dan barang yang berasal dari sumbangan dan usaha-usaha lain dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
  • Kekayaan organisasi yang berupa inventaris dan aset dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
Pasal 58
Ketentuan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.




BAB XXIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 59
  • Pengurus Organisasi di setiap tingkatan membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa baktinya, yang disampaikan dalam permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.
  • Laporan  pertanggungjawaban Pengurus Organisasi memuat:
  • Pencapaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.
  • Pengembangan kelembagaan organisasi.
  • Keuangan organisasi.
  • inventaris dan aset organisasi.
Pasal 60
  • Pimpinan Pusat menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala dalam Kongres, dan Rapat Pleno.
  • Pengurus Wilayah menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
  • Pimpinan Pusat.
  • Musyawarah Kerja Wilayah dan Rapat Pleno Wilayah
  • Pengurus Daerah menyampaikan laporan organisasi secara berkala kepada:
  • Pimpinan Pusat dan Pengurus Wilayah.
  • Musyawarah Kerja Daerah dan Rapat PlenoDaerah.
  • Pengurus Cabang menyampaikan laporan organisasi secara berkala kepada:
  • Pimpinan Daerah dan Pengurus Cabang.
  • Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Pleno Cabang.
  • Pengurus Anak Cabang menyampaikan laporan organisasi secara berkala kepada:
  • Pimpinan Cabang dan Pengurus Anak Cabang.
  • Musyawarah Kerja Anak Cabang dan Rapat Pleno Anak Cabang.

BAB XXIV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 61



Lambang Organisasi ini dimulai dengan 2 (dua) lingkaran hitam, tebal dan tipis. Di dalamnya tertulis melingkar “Jaringan Pendamping Kebijakan” berwarna hitam serta kata “Pembangunan” yang berwarna merah dengan diapit oleh dua bintang berwarna merah, berlatar belakang warna putih . Di tengahnya terdapat bulatan merah yang ditumpangi sinar matahari berwarna kuning dan diatas sinar matahari bertuliskan huruf kapital mendatar yaitu “JPKP (JPK berwarna hitam dan P berwarna merah)” dengan latar belakang warna putih.
Pengertian lambang organisasi ini sebagai berikut :
  • Bentuk dasar berupa lingkaran hitam, tebal dan tipis:
     Melambangkan Organisasi ini sebagai suatu kelompok yg terdiri dari orang-orang yang bersatu, saling bekerjasama dan terus menerus bekerja untuk kesejahteraan berbagai lapisan masyarakat dan untuk semua golongan.
  • Warna dasar merah dan putih
     Melambangkan kecintaan Organisasi ini kepada NKRI. Warna dasar Putih bermakna tulus dan setia. Warna dasar merah bermakna berani tanpa ragu dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
  • Tulisan JPKP
     Terdiri dari huruf-huruf kapital yang tegas, menggambarkan bahwa Organisasi ini hanya memiliki tujuan seperti tercantum pada visi dan misinya.
     Warna merah dalam tulisan PEMBANGUNAN yang diapit 2 (dua) bintang bermakna bahwa tiada lain suara yang didengungkan adalah pembangunan dalam segala bidang demi kesehjateraan rakyat Indonesia.
  • Matahari
     Melambangkan cita-cita organisasi untuk memberikan terangnya kepada seluruh rakyat Indonesia melalui realisasi visi dan misinya.Sinarnya berjumlah 18 (delapan belas) yang artinya penjumlahan 18-1-2015 (hari kelahiran JPKP)

BAB XXV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 62
  • Mars Organisasi diciptakan oleh Bpk. Andre dengan judul“Satukan Langkah”. Lagu ini memberikan semangat bagi tiap anggota.
  • Hymne Organisasi diciptakan oleh Bpk. Ote Abadi dengan judul “Pengabdian Tanpa Batas” Lagu ini memberikan pengertian bagi tiap anggota mengenai visi dan misi organisasi.
  • Bendera organisasi
Warna dasar
Logo organisasi berada di tengah bendera
Ukuran bendera (P x L)
nasional :300 cm x 200 cm
Propinsi : 225 cm x 150 cm
Kabupaten / Kota : 135 cm x 90 cm
Anak Cabang : 135 cm x 90 cm
  • Pataka organisasi
  • Pataka disebut juga sebagai panji organisasi.
  • Warna dasar merah, logo organisasi berada di tengah pataka.
  • Ukuran pataka 120 cm x 90 cm.
Tiga garis putih berdiri tegak lurus dan sejajar di sebelah kiri LOGO dianyam sebagai perekat kesinambungan potongan satu garis putih melintang symbol kesucian JPKP mengisyaratkan tiga misi utama sebagai roh awal lahirnya JPKP.
  • Salam organisasi yaitu
  • Salam Pembuka : “Salam Pengabdian”.
  • Salam sikap : “Siap Melayani”.
  • Emblem Pakaian
  • Logo JPKP sebelah kiri.
  • Logo Merah Putih sebelah kanan.
  • Tulisan Indonesia/Propinsi/Kabupaten/Kota bagian atas tengah belakang.
  • Motto Bottom up Citizen Jurnalism diletakkan bagian belakang tepat dibawah poin c. Bentuk huruf “handwritting”

 BAB XXVI
PENUTUP
Pasal 63
  • Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Pimpinan Pusat dan atau Surat Keputusan Pimpinan Pusat serta bersifat mengikat.
  • Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Kongres.


Ditetapkan di :Jakarta
Tanggal           : 25 Oktober 2015
Maret Samuel Sueken
KETUA UMUM

0 Response to "AD / ART JPKP Indonesia"

Posting Komentar